ANALISIS YURIDIS TERHADAP DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN DALAM DINAMIKA PEMERINTAHAN DESA TAMBERU TIMUR: SEBUAH TINJAUAN PERSPEKTIF MAHASISWA HUKUM


Indonesia, sebagai sebuah Rechstaat (Negara Hukum) yang menganut sistem demokrasi konstitusional, menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan hak atas informasi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Hal ini termaktub secara eksplisit dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam pengejawantahannya, pers memegang peranan vital sebagai "pilar keempat demokrasi" (the fourth estate) yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, merupakan sebuah preseden buruk yang mencederai prinsip-prinsip hukum tersebut. Intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar ancaman terhadap individu, melainkan ancaman terhadap hak publik untuk mengetahui (public's right to know). Sebagai mahasiswa hukum, penulis memandang perlu untuk membedah peristiwa ini melalui kacamata yuridis-normatif, terutama dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan media Harian Liputan 7, peristiwa ini bermula ketika seorang wartawan melakukan upaya investigasi dan konfirmasi terkait pengunduran diri Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamberu Timur, Mukad Riyadi. Alasan pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan disharmoni dan kurangnya transparansi dalam tata kelola desa, di mana Pj Kades merasa tidak dihargai oleh pihak-pihak tertentu, termasuk mentor desa.

Dalam upaya menjalankan prinsip cover both sides (keberimbangan berita), wartawan menghubungi oknum mentor desa untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, respons yang diberikan justru bersifat intimidatif. Kalimat dalam bahasa Madura, "Toles mas, keng pangasteteh kakeh" (Tulis mas, tapi berhati-hatilah kamu), secara kontekstual ditafsirkan sebagai ancaman terselubung yang bertujuan untuk menimbulkan rasa takut atau menghalangi wartawan dalam mempublikasikan informasi tersebut.

1. Perlindungan Hukum Wartawan

Secara normatif, wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 (UU Pers). Perlindungan ini bersifat mutlak selama wartawan tersebut mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus di Tamberu Timur, wartawan telah menjalankan prosedur yang benar dengan melakukan konfirmasi, yang merupakan bagian dari standar operasional prosedur jurnalistik demi akurasi informasi.

2. Delik Menghambat atau Menghalangi Tugas Jurnalistik

Inti dari persoalan hukum ini terletak pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut secara tegas menyatakan:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Pasal 4 ayat (3) sendiri menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan oknum mentor desa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan "menghambat". Kalimat "pangasteteh kakeh" (berhati-hatilah kamu) dalam situasi konfrontatif mengenai isu sensitif pemerintahan desa memiliki mens rea (niat jahat) untuk menciptakan tekanan psikologis. Tekanan ini secara langsung atau tidak langsung berpotensi menyebabkan chilling effect, di mana wartawan menjadi takut untuk meneruskan tulisannya. Secara doktrinal, penghalangan tidak harus berupa tindakan fisik seperti merampas kamera atau menghapus rekaman; intimidasi verbal yang menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan diri juga merupakan bentuk penghalangan terhadap fungsi pers.

Selain UU Pers sebagai Lex Specialis, tindakan oknum tersebut juga dapat ditinjau melalui Lex Generalis yakni KUHP, khususnya Pasal 335 ayat (1) mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 telah menghapus frasa "perbuatan tidak menyenangkan", namun unsur "ancaman kekerasan" tetap berlaku. Dalam praktik hukum, ancaman tidak harus bersifat eksplisit akan membunuh atau memukul. Ucapan "hati-hati" yang disampaikan oleh seseorang yang memiliki posisi pengaruh di tingkat lokal kepada seorang wartawan dapat dikualifikasikan sebagai ancaman psikis.

Dalam hukum pidana, kita mengenal asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana peraturan yang khusus (UU Pers) mengesampingkan peraturan yang umum (KUHP). Oleh karena itu, aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan Pasal 18 UU Pers karena subjek hukumnya secara spesifik berkaitan dengan hambatan terhadap kemerdekaan pers.

Secara sosiologis, keberadaan "mentor desa" seharusnya menjadi instrumen pendukung bagi penguatan tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, apabila oknum mentor justru menjadi bagian dari problematik kebuntuan informasi, maka terjadi anomali fungsi.

Desa saat ini mengelola dana yang sangat besar. Transparansi adalah syarat mutlak agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Wartawan yang mempertanyakan alasan pengunduran diri seorang Pj Kepala Desa sedang menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (public watchdog). Jika pejabat publik atau aparatur yang berkaitan dengan desa merespons kontrol sosial dengan ancaman, hal ini menunjukkan lemahnya budaya hukum dan rendahnya pemahaman terhadap prinsip Good Governance.

Pernyataan Pj Kades Mukad Riyadi yang merasa "tidak dihargai" mengindikasikan adanya konflik internal yang mungkin melibatkan transparansi anggaran atau pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, wartawan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengungkap fakta tersebut demi kepentingan masyarakat Desa Tamberu Timur. Intimidasi terhadap wartawan dalam kasus ini dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi potensi mal-administrasi atau tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Kebebasan pers adalah parameter utama dari sebuah negara demokrasi. Tanpa kebebasan pers, kekuasaan akan cenderung menjadi absolut dan korup. Dalam instrumen internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, hak untuk mencari dan menyebarkan informasi dilindungi secara ketat.

Intimidasi di tingkat lokal, seperti yang terjadi di Sampang, sering kali dipandang sebagai "masalah kecil". Namun, secara kumulatif, pembiaran terhadap intimidasi skala kecil akan melahirkan budaya impunitas. Jika oknum yang mengintimidasi tidak mendapatkan sanksi hukum yang tegas, hal ini akan memberikan sinyal kepada pihak lain bahwa wartawan adalah sasaran yang mudah untuk ditekan. Akibatnya, arus informasi dari daerah-daerah terpencil akan terputus, dan masyarakat luas kehilangan akses terhadap kebenaran.

Terdapat aspek sosiokultural yang menarik dalam kasus ini, yaitu penggunaan bahasa daerah dalam intimidasi. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan. Kalimat "pangasteteh kakeh" memiliki beban budaya yang kuat di masyarakat Madura, yang jika diucapkan dalam nada tertentu, merupakan peringatan serius yang bisa berarti ancaman terhadap keselamatan fisik. Penegak hukum harus mampu melakukan interpretasi sosiologis-yuridis terhadap konteks ucapan tersebut agar tidak terjebak dalam formalitas tekstual belaka.

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa sering kali terdapat gap antara law in books dan law in action. UU Pers sangat kuat di atas kertas, namun dalam implementasinya di lapangan, wartawan sering kali harus berhadapan dengan "premanisme birokrasi" atau ancaman dari aktor-aktor lokal yang merasa kebal hukum.

Berdasarkan analisis di atas, penulis berkesimpulan bahwa:

  1. Tindakan oknum mentor desa di Tamberu Timur telah memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu tindakan yang secara sadar dilakukan untuk menghambat tugas jurnalistik melalui intimidasi psikis.

  2. Penggunaan kalimat bernada ancaman dalam bahasa daerah merupakan bentuk intimidasi yang sah untuk dijadikan bukti permulaan dalam laporan kepolisian.

  3. Peristiwa ini merupakan bentuk nyata dari hambatan terhadap transparansi tata kelola desa yang diamanatkan oleh UU Desa.

Sebagai langkah konkret, penulis merekomendasikan:

  1. Kepada Wartawan dan Media Terkait: Segera melakukan pelaporan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Sampang dengan menyertakan bukti rekaman atau saksi. Jangan membiarkan intimidasi berakhir pada kata damai tanpa adanya proses hukum yang memberikan efek jera.

  2. Kepada Aparat Penegak Hukum (Polri): Harus bertindak progresif dan tidak mengarahkan kasus ini pada penyelesaian Restorative Justice yang merugikan kemerdekaan pers. Kasus ini bukan sekadar perselisihan antarindividu, melainkan pelanggaran terhadap UU yang mengatur hajat hidup demokrasi.

  3. Kepada Pemerintah Kabupaten Sampang (Dinas PMD): Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan etika para mentor desa atau pendamping desa. Aparatur desa harus diberikan literasi mengenai hukum pers agar mereka memahami bahwa wartawan adalah mitra dalam pengawasan, bukan musuh yang harus diancam.

  4. Kepada Organisasi Profesi Wartawan (PWI/AJI/IJTI): Memberikan pendampingan hukum penuh (legal advocacy) kepada wartawan yang menjadi korban guna menjamin keselamatan dan kelanjutan proses hukum.

Menutup opini ini, penting untuk kita ingat kembali adagium hukum: "Ubi Jus Ibi Remedium" (Di mana ada hak, di sana ada obat atau upaya hukum). Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional, dan setiap upaya untuk mengkebirinya melalui intimidasi harus direspons dengan ketegasan hukum. Tanpa perlindungan terhadap mereka yang mencari kebenaran, hukum hanya akan menjadi perisai bagi mereka yang ingin menyembunyikan kesalahan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama