Sengkarut Lahan Transmigran Kotabaru di Persimpangan Hak Milik dan Izin Tambang

Di hamparan tanah merah Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebuah drama agraria yang telah berakar selama belasan tahun kini mencapai puncaknya. Kasus pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigran demi kepentingan operasional perusahaan pertambangan bukan sekadar masalah sengketa batas tanah biasa. Ini adalah manifestasi dari kegagalan tata kelola lahan nasional, benturan regulasi sektoral, dan ujian nyata bagi komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan agenda reforma agraria yang berkeadilan.

Konflik ini bermula dari sebuah paradoks administratif. Di satu sisi, para transmigran ditempatkan oleh negara melalui program resmi pemerintah pusat puluhan tahun silam. Sebagai bagian dari hak mereka, negara menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kementerian ATR/BPN sebagai bukti otentik penguasaan lahan yang sah dan dilindungi undang-undang. Bagi seorang petani transmigran, SHM adalah "ijazah" kehidupan—satu-satunya jaminan bahwa keringat yang mereka kucurkan di tanah rantau akan berbuah kepastian masa depan bagi anak cucu.

Namun, di sisi lain, otoritas pemberi izin pertambangan (saat itu masih di level daerah sebelum ditarik ke pusat) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2010 yang arealnya ternyata tumpang tindih (overlay) dengan pemukiman dan lahan garapan transmigran. Di sinilah letak anomali hukumnya: bagaimana mungkin negara melalui satu pintu memberikan hak milik kepada rakyat, namun melalui pintu lain memberikan hak eksploitasi kepada korporasi di titik koordinat yang sama?

Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam keterangannya baru-baru ini mencoba mengurai benang kusut tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kronologi pencabutan SHM ini bermula dari klaim tumpang tindih yang kemudian dimenangkan secara hukum oleh pihak perusahaan. Namun, bagi masyarakat awam, penjelasan teknis-yuridis seringkali terasa hambar jika dibandingkan dengan hilangnya ruang hidup mereka.

Dualisme Hukum dan Superioritas Izin Tambang Salah satu isu krusial dalam kasus Kotabaru adalah adanya persepsi mengenai "superioritas" izin tambang di atas hak milik tanah rakyat. Dalam praktiknya di Indonesia, seringkali terjadi benturan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Secara teoritis, SHM adalah kasta tertinggi dalam hak atas tanah. Namun, dalam ekosistem industri ekstraktif, terdapat mekanisme "hak atas wilayah" yang seringkali menekan hak atas tanah. Pencabutan SHM di Kotabaru menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika sertifikat yang diterbitkan oleh negara sendiri bisa dibatalkan hanya karena adanya izin tambang yang muncul kemudian, maka timbul pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan negara terhadap hak milik warganya?

Kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar-instansi atau yang sering disebut sebagai "ego sektoral". Kementerian Transmigrasi memegang data penempatan warga, Kementerian ATR/BPN memegang data sertifikasi, dan Kementerian ESDM memegang data konsesi tambang. Tanpa sistem One Map Policy yang terintegrasi dengan sempurna, rakyat kecil selalu menjadi pihak yang dikorbankan dalam setiap kekacauan data spasial.

Menarik untuk dicermati bahwa kasus ini kembali meledak setelah para transmigran melakukan langkah nekat: mengadu langsung melalui media sosial dan jalur komunikasi publik kepada Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah indikator bahwa saluran birokrasi di tingkat lokal maupun kementerian terkait dianggap buntu atau terlalu lamban.

Dalam narasi yang viral, warga merasa "dianak-tirikan" di tanah sendiri. Mereka yang datang dengan semangat membangun daerah tertinggal melalui program transmigrasi justru merasa diusir ketika tanah yang mereka buka dari hutan kini mengandung emas hitam (batubara) atau mineral berharga lainnya. Permohonan bantuan kepada Presiden bukan hanya soal mempertahankan tanah, tetapi soal harga diri dan janji negara saat memberangkatkan mereka dari daerah asal ke Kalimantan.

Respons cepat Menteri Transmigrasi untuk memberikan penjelasan kronologis merupakan langkah defensif sekaligus edukatif. Namun, publik menunggu langkah yang lebih konkret: apakah negara akan melakukan mediasi untuk mengembalikan hak warga, atau memberikan kompensasi (relokasi) yang layak yang tidak merugikan tatanan sosial yang sudah terbentuk puluhan tahun?

Dampak dari konflik lahan ini jauh melampaui angka-angka kerugian materiil. Secara sosiologis, komunitas transmigran di Kotabaru mengalami guncangan kohesi sosial. Ketidakpastian lahan menyebabkan investasi swadaya masyarakat berhenti. Petani tidak berani menanam tanaman keras, warga enggan memperbaiki rumah, dan generasi muda mulai meragukan masa depan mereka di desa tersebut.

Selain itu, muncul "trauma agraria". Program transmigrasi yang dulunya dianggap sebagai simbol harapan untuk pemerataan kesejahteraan kini dibayangi oleh ketakutan akan penggusuran. Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan kasus Kotabaru dengan adil, maka minat masyarakat terhadap program transmigrasi di masa depan dipastikan akan merosot tajam. Transmigrasi akan dianggap sebagai "proyek pembersihan lahan" yang ujung-ujungnya akan diserahkan kepada korporasi setelah tanahnya matang dan infrastrukturnya tersedia.

Konflik Kotabaru adalah ujian perdana yang signifikan bagi visi "Asta Cita" pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya pada poin mengenai penguatan reforma agraria dan perlindungan hak rakyat. Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya menekankan pentingnya kedaulatan pangan dan perlindungan terhadap wong cilik.

Kasus ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan yang nyata. Beberapa langkah strategis yang bisa diambil antara lain:

Audit Investigatif Izin Tambang: Memeriksa kembali prosedur penerbitan IUP di tahun 2010. Jika ditemukan adanya maladminstrasi atau pengabaian terhadap keberadaan pemukiman transmigran yang sudah ada sebelumnya, maka IUP tersebut harus dievaluasi atau dicabut sebagian.

Restorasi Hak atau Ganti Rugi Adil: Jika secara hukum lahan tersebut harus ditambang demi kepentingan nasional, maka warga harus mendapatkan ganti rugi yang tidak hanya menghitung nilai tanah dan bangunan (NJOP), tetapi juga hilangnya mata pencaharian dan biaya pemulihan sosial.

Sinkronisasi Data Lintas Kementerian: Menjadikan kasus Kotabaru sebagai momentum untuk membersihkan data tumpang tindih lahan transmigran di seluruh Indonesia.

Hukum yang adil bukan hanya hukum yang terpaku pada prosedur di atas kertas, tetapi hukum yang mampu melihat realitas kemanusiaan. Para transmigran di Kotabaru adalah pahlawan pembangunan daerah yang telah berkorban meninggalkan kampung halaman untuk membangun peradaban di pelosok nusantara. Mencabut hak milik mereka demi kepentingan tambang dengan dalih prosedur administratif adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik.

Negara harus hadir bukan sebagai perantara kepentingan korporasi, melainkan sebagai pelindung bagi mereka yang lemah. Penuntasan kasus Kotabaru akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh rakyat Indonesia: apakah sertifikat tanah di tangan mereka benar-benar merupakan bukti kedaulatan, atau sekadar kertas yang bisa hangus saat mesin-mesin tambang mulai mendekat.

Penyelesaian yang diharapkan bukan sekadar kata-kata normatif dalam konferensi pers, melainkan kembalinya ketenangan bagi para petani di Kotabaru agar mereka bisa kembali mencangkul tanah tanpa rasa takut bahwa esok hari rumah mereka akan diratakan dengan tanah atas nama izin pertambangan.


Admin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama