Babak Baru Ibu Kota: Antara Pembangunan dan Gugatan Hukum Warga



Jakarta, Indonesia – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara resmi melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (20/8). Gugatan ini menargetkan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang bertanggung jawab atas pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas percepatan pembangunan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan dampak sosial-lingkungan yang ditimbulkan. Koordinator lapangan dari AMAN, Budi Santoso, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa proses ganti rugi lahan berjalan tidak transparan dan di bawah harga pasar. "Ini bukan hanya soal uang, tapi soal ruang hidup dan sejarah yang terancam hilang. Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai menyingkirkan kami dari tanah leluhur," ujarnya dengan tegas.

Di sisi lain, pemerintah melalui juru bicaranya menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami telah melakukan sosialisasi dan musyawarah berkali-kali. Angka ganti rugi pun sudah melalui proses appraisal oleh tim independen," jelasnya. Pemerintah juga menyoroti urgensi pembangunan IKN sebagai salah satu agenda strategis nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi beban Jakarta.

Secara politik, isu ini memicu perdebatan sengit di parlemen. Sejumlah fraksi oposisi menyuarakan dukungannya terhadap gugatan warga dan mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi proyek IKN secara lebih ketat. Mereka berargumen bahwa ambisi pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Sementara itu, partai-partai koalisi pemerintah tetap solid mendukung kelanjutan proyek, dengan janji akan terus memantau dan memastikan hak-hak warga terpenuhi.

Dari perspektif sosial, konflik ini memperlihatkan ketegangan antara modernisasi dan pelestarian kearifan lokal. Para sosiolog menilai, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif. "Proyek sebesar IKN tidak bisa hanya dilihat dari kacamata teknis dan ekonomi. Ada dimensi sosial-budaya yang sangat krusial. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu," kata Dr. Rina Puspita, seorang sosiolog dari Universitas Indonesia.

Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada awal bulan depan. Publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah mampu menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak, di tengah deru mesin pembangunan yang terus berjalan di Nusantara.


Admin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama