SAMPANG – Penutupan operasional Lyco Coffee (Lyco Cafe) oleh pihak berwenang baru-baru ini menyisakan diskusi panjang di tengah masyarakat Sampang. Di balik narasi "pelanggaran norma" yang mencuat ke permukaan, terdapat fakta-fakta yang luput dari perhatian publik: mulai dari peran kafe ini sebagai penggerak ekonomi lokal hingga kejanggalan dalam proses penyegelan yang terkesan terburu-buru.
Lebih dari Sekadar Tempat Ngopi: Simbol Kebangkitan UMKM Muda
Sejak berdiri, Lyco Coffee bukan sekadar tempat berkumpul. Bagi banyak anak muda di Sampang, kafe ini adalah wadah kreativitas dan simbol modernitas kota "Bahari". Dengan manajemen yang profesional, Lyco Coffee telah menjadi salah satu unit UMKM yang berhasil menyerap tenaga kerja lokal, memberikan penghasilan bagi belasan kepala keluarga, dan menggerakkan rantai pasokan bahan baku dari pedagang pasar sekitar.
"Kami datang dengan niat membangun Sampang, menyediakan ruang bagi generasi milenial dan Gen-Z untuk berdiskusi hal-hal produktif. Kami selalu berupaya mengikuti aturan yang ada," ujar salah satu pihak internal manajemen yang enggan disebutkan namanya.
Menilik "Koplo Time": Nostalgia yang Disalahpahami?
Acara bertajuk "Koplo Time Back to 90's" yang menjadi pemicu kericuhan sebenarnya dirancang sebagai ajang nostalgia musik populer era sembilan puluhan. Pihak manajemen mengklaim bahwa acara tersebut tetap menjaga batasan kesopanan dan tidak bermaksud mencoreng kesucian bulan Ramadan.
Ketegangan yang terjadi pada Sabtu (14/3) malam lalu dianggap sebagai bentuk "misinformasi" yang berujung pada tindakan intimidasi oleh kelompok massa tertentu, sebelum pihak manajemen sempat memberikan klarifikasi secara utuh.
Kejanggalan Penutupan: Di Mana Keadilan Administratif?
Keputusan Satpol PP Sampang untuk menutup kafe tanpa batas waktu memunculkan pertanyaan besar dari perspektif hukum dan administrasi negara. Sejumlah pakar hukum dan pengamat kebijakan publik menyoroti beberapa poin yang dianggap janggal:
- Absennya Surat Peringatan (SP): Sesuai standar operasional prosedur (SOP) penegakan Perda, penutupan usaha biasanya didahului dengan SP1, SP2, dan SP3. Dalam kasus Lyco Coffee, penyegelan langsung dilakukan hanya berselang satu hari setelah kejadian, tanpa ruang mediasi yang memadai.
- Intervensi Tekanan Massa: Ada kekhawatiran bahwa keputusan pemerintah daerah diambil berdasarkan "tekanan massa" (mobocracy) daripada murni penegakan hukum objektif. Hal ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Sampang.
- Status Izin OSS: Manajemen mengklaim telah mengantongi izin operasional yang sah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pencabutan atau penghentian paksa sebuah usaha yang telah berizin secara nasional seharusnya memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan melalui proses pengadilan atau sidang etik administrasi.
Dampak Sosial: Belasan Karyawan Kehilangan Mata Pencaharian
Dampak paling nyata dari penutupan mendadak ini adalah nasib para karyawan. Belasan pemuda asli Sampang kini terancam kehilangan sumber pendapatan di saat kebutuhan pokok menjelang Lebaran meningkat.
"Kami berharap ada solusi tengah (win-win solution). Jika ada kesalahan, kami siap dibina, bukan langsung dibinasakan. Kami ingin tetap berkontribusi bagi ekonomi Sampang," tambah pihak manajemen.
Pihak Lyco Coffee menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah guna menyusun kesepakatan baru yang menghormati kearifan lokal tanpa harus mematikan denyut ekonomi kreatif di bumi Sampang.