Diduga Oknum TNI Aniaya Warga Sipil di Kepulauan Sapuka, Korban Alami Luka dan Mengaku Diancam


Ilustrasi Foto

PANGKEP — Seorang warga sipil berinisial JM, yang diketahui bernama Jamiul Khairi (Jamik), diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial AA di wilayah Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di kediaman terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, insiden bermula dari adanya penundaan pekerjaan pembangunan fasilitas SPPG/MBG yang dikerjakan oleh korban. Korban disebut menunda pekerjaan karena ingin mengerjakan aktivitas lain, termasuk melaut. Penundaan tersebut diduga memicu kemarahan terduga pelaku yang juga bertindak sebagai pemborong atau pengelola proyek.

Dalam keterangan yang dihimpun, korban mengaku mengalami pemukulan menggunakan meja kayu yang mengakibatkan sejumlah luka pada tubuhnya. Selain itu, terdapat pula klaim adanya rekaman percakapan yang memuat keterangan saksi dan korban terkait kejadian tersebut.

Foto terduga pelaku berinisial AA, dari kemara amatir warga 

Tak hanya dugaan penganiayaan, korban juga disebut mengalami intimidasi. Keluarga korban menyatakan bahwa setelah mengetahui rencana pelaporan ke pihak berwajib, terduga pelaku diduga memanggil korban dan melontarkan ancaman serius, termasuk dugaan ancaman pembunuhan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun institusi terkait mengenai peristiwa tersebut.

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan dugaan lain terkait proyek pembangunan SPPG/MBG di lokasi tersebut. Sejumlah pihak menilai adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang kemudian memicu dugaan adanya praktik mark-up anggaran. Namun demikian, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Keluarga korban dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Jika laporan resmi diajukan, kasus ini berpotensi mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 KUHP terkait ancaman, serta UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 apabila dugaan korupsi terbukti.

Apabila terduga pelaku merupakan anggota aktif TNI, penanganan perkara pidana tersebut akan berada di bawah kewenangan aparat Polisi Militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari kepolisian maupun Polisi Militer terkait status laporan atas peristiwa tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama